Pemkot Jakbar Gelar Sosialisasi Penggunaan Elpiji 5,5 Kilogram
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menggelar sosialisasi penggunaan gas elpiji 5,5 kilogram di ruang aula Kantor Kecamatan Kebon Jeruk, Rabu (27/9). Kegiatan yang dibuka Wali Kota Anas E
ffendi ini dihadiri seluruh lurah, sekretaris lurah, PNS, CPNS, kader PKK, LMK dan Jumantik se Kecamatan Kebon Jeruk.PNS dan CPNS se Kecamatan Kebon Jeruk diminta menjadi pionir
Dalam sambutannya, Anas Effendi mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pengguna gas elpiji 3 kilogram sekaligus mematuhi seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2017 tentang penggunaan gas elpiji non subsidi ukuran 5,5 kilogram di kalangan aparatur sipil negara dan pengusaha non UKM.
75 Peserta Ikuti Sosialisasi Larangan Penggunaan Gas LPG 3 Kg"Kami juga berharap Pertamina menyediakan gas non subsidi di agen - agen yang tersebar di Jakarta Barat. Sehingga warga secara mudah mengisi ulang atau mengganti tabung gas tanpa menambah biaya lagi untuk transportasi," ujarnya.
Sementara Camat Kebon Jeruk, Abdullah, meminta seluruh lurah se Kecamatan Kebon Jeruk turun langsung ke RT / RW mensosialisasikan seruan Gubernur DKI Jakarta ini.
"PNS dan CPNS se Kecamatan Kebon Jeruk diminta menjadi pionir, karena gaji dan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) mampu untuk menggunakan gas elpiji non subsidi pemerintah. Gas tabung melon ukuran 3 kilogram diperuntukkan bagi warga tidak mampu," ungkapnya.
Sekadar diketahui, saat ini kuota tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram di Jakarta Barat sebanyak 2,61 juta tabung setiap bulan.