Dewan Dukung Penertiban Bangunan Liar di Areal Rusun
Komisi D Dewan Perwaklan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, mendukung langkah Pemprov DKI melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di tujuh areal rumah susun (rusun).
Kalau diantisipasi lebih awal tentu tidak perlu ada penertiban
Ketua Komisi D DPRD DKI, Iman Satria mengatakan, tindakan ini memang perlu dilakukan dinas terkait demi mewujudkan tertib hunian di Ibukota.
Penertiban Bangunan Liar di Rusun Dilakukan Bertahap"Kalau untuk kepentingan masyarakat kita dukung. Mudah-mudahan jangan ada bangunan liar lagi," kata Iman, Kamis (28/9).
Anggota Komisi D DPRD DKI lainnya, Bestari Barus menambahkan, penertiban memang harus dilakukan agar lahan tempat berdirinya bangunan liar dapat dimanfaatkan untuk fasilitas umum yang berguna bagi masyarakat luas.
"Namanya liar kan memang harus ditertibkan. Lahannya mungkin nanti bisa dibangun fasilitas umum," ucap Bestari.
Bestari mengusulkan, sebaiknya pemprov juga melakukan antisipasi agar di areal rusun tidak berdiri bangunan liar.
"Kalau diantisipasi lebih awal tentu tidak perlu ada penertiban," tandasnya.