You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD akan Kawal Perubahan Pasar Jaya Menjadi Perumda
.
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

DPRD akan Kawal Perubahan Pasar Jaya Menjadi Perumda

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berkomitmen akan mengawal perubahan badan usaha PD Pasar Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Saya kira teman-teman di Bapemperda ini sudah sepakat untuk mendorong perubahan Pasar Jaya melalui Raperda tentang Perumda Pasar Jaya

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana mengatakan, pihaknya bersama jajaran eksekutif telah menyelesaikan pembahasan sembilan pasal dalam Raperda tentang Perumda Pasar Jaya.

"Saya kira teman-teman di Bapemperda ini sudah sepakat untuk mendorong perubahan Pasar Jaya melalui Raperda tentang Perumda Pasar Jaya," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/10).

Raperda Perumda Pasar Jaya Ditarget Rampung Pekan Ini

Pria yang akrab disapa Haji Lulung ini juga mengapresiasi draf rancangan Raperda tentang Perumda Pasar Jaya yang mencantumkan ketentuan mengembangkan anak usaha. Ketentuan tersebut diyakini akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari ekspansi bisnis melalui anak perusahaan PD Pasar Jaya.

"Karena dengan anak perusahaan ini akan bisa mengatur pengelolaan pasar-pasar yang dilakukan pihak ketiga. Untuk itu, kita apresiasi rancangan yang dibuat PD Pasar Jaya ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4312 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1851 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1789 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1658 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1627 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik