Djarot Tegaskan Tidak akan Perpanjang Izin Reklame Billboard
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menegaskan, tidak akan mengkaji ulang Pergub 244 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Kaji apa lagi, kalau sudah kedaluwarsa lama banget apa nunggu sampai roboh.
Karena itu, sambung Djarot, dirinya sudah meminta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) dan Satpol PP agar terus menertibkan reklame-reklame kedaluwarsa serta rawan roboh.
Papan Reklame Kedaluwarsa Mulai Ditertibkan"Kaji apa lagi, kalau sudah kedaluwarsa lama banget apa nunggu sampai roboh. Kita seringkali terlambat, saya bilang tidak ada urusan itu," tegasnya, Jumat (6/10).
Dijelaskannya, sesuai dengan Pergub 244 tahun 2015, izin seluruh reklame billboard di jalan protokol dan arteri tidak akan diperpanjang.
Nantinya, reklame di kawasan jalan protokol dan arteri harus diganti menjadi jenis LED. Selain berfungsi sebagai media promosi, keberadaan reklame diharap bisa membantu pencahayaan di kawasan sekitarnya.