You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Sekitar 80 Unit Tong Sampah Pilah Ditempatkan Pada 20 RPTRA Baru di Jaksel
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Sudin LH Jaksel Siapkan 80 Tong Sampah Pilah di 20 RPTRA

Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menyiapkan sebanyak 80 unit tong sampah pilah di 20 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

Tong sampah pilah ini untuk memudahkan pengunjung RPTRA membuang sampah

17 Tong Sampah Pilah Didistribusikan ke Kepulauan Seribu

Kepala Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Syarifudin mengatakan, tong sampah itu terbagi menjadi tiga bagian, yaitu warna hijau, kuning dan merah. 

"Tong sampah pilah ini untuk memudahkan pengunjung RPTRA membuang sampah. Dengan demikian lingkungan menjadi bersih dan indah," ujarnya, Selasa (10/10).

Ia menambahkan, pemberian tong sampah pilah berdasarkan luas RPTRA. Untuk RPTRA yang kecil akan diberikan tiga unit, sedangkan yang luas diberikan empat unit. Meskipun demikian, pihaknya dapat menambah keberadaan tong sampah pilah di tiap RPTRA bila ada permintaan dari pihak kelurahan.

Sesuai fungsinya, tong sampah pilah warna hijau untuk sampah organik, yaitu sampah sayuran. Kuning untuk sampah non organik, berupa sampah plastik dan sejenisnya dan warna merah untuk sampah B3 seperti beling, pecahan kaca, bekas deterjen dan lain-lain.

"Keberadaan tong sampah pilah itu juga untuk mengedukasi pengunjung RPTRA," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1184 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1163 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye949 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye933 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye848 personBudhi Firmansyah Surapati
KONTAK KAMI
Berita Jakarta Berita Jakarta TV

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2026 All Rights Reserved