You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
hansip istimewa humas-banyumas.blogspot.com
hansip istimewa humas-banyumas.blogspot.com .
photo doc - Beritajakarta.id

Basuki Akan Berdayakan Hansip

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, tidak mempersoalkan pencabutan wewenang organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dalam menjaga ketertiban umum.  Pencabutan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2014 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 1 September 2014 lalu. Pria yang akrab Ahok itu tetap akan mempekerjakan Hansip di Ibu Kota sebagai satpam atau pegawai harian lepas (PHL) di kelurahan dan kecamatan. 

Hansip yang ada di kelurahan dan kecamatan akan kita atur. Oke-oke saja nanti mereka kayak satpam di kompleks saja

"Hansip yang ada di kelurahan dan kecamatan akan kita atur. Oke-oke saja nanti mereka kayak satpam di kompleks saja," kata Basuki, di Balaikota, Kamis (18/9).

Pada prinsipnya, kata Ahok, tidak ada bedanya antara Hansip dengan Satpam di perumahan. Sebab, di dalam struktur pemerintahan memang tidak ada Hansip, melainkan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Basuki: Presiden Harus Siapkan Program Menuju Bonus Demografi

Selama ini, lanjut Ahok, yang resmi memakai seragam ala Hansip itu sebenarnya Linmas yang merupakan bagian dari struktur resmi pemerintah daerah, bukan Hansip yang merupakan tenaga swadaya.

Sekadar diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Hansip dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat (Wankamra) dalam rangka penertiban pelaksanaan sistem Hankamrata.

Pertimbangan pencabutan Keppres Nomor 55 Tahun 1972 lainnya untuk mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, yang menyebutkan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat saat ini sudah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 2 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 3 September 2014 itu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1225 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1144 personTiyo Surya Sakti
  3. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1125 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1058 personNurito
  5. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1019 personAldi Geri Lumban Tobing