You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
hansip istimewa humas-banyumas.blogspot.com
photo Doc - Beritajakarta.id

Basuki Akan Berdayakan Hansip

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, tidak mempersoalkan pencabutan wewenang organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dalam menjaga ketertiban umum.  Pencabutan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2014 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 1 September 2014 lalu. Pria yang akrab Ahok itu tetap akan mempekerjakan Hansip di Ibu Kota sebagai satpam atau pegawai harian lepas (PHL) di kelurahan dan kecamatan. 

Hansip yang ada di kelurahan dan kecamatan akan kita atur. Oke-oke saja nanti mereka kayak satpam di kompleks saja

"Hansip yang ada di kelurahan dan kecamatan akan kita atur. Oke-oke saja nanti mereka kayak satpam di kompleks saja," kata Basuki, di Balaikota, Kamis (18/9).

Pada prinsipnya, kata Ahok, tidak ada bedanya antara Hansip dengan Satpam di perumahan. Sebab, di dalam struktur pemerintahan memang tidak ada Hansip, melainkan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Basuki: Presiden Harus Siapkan Program Menuju Bonus Demografi

Selama ini, lanjut Ahok, yang resmi memakai seragam ala Hansip itu sebenarnya Linmas yang merupakan bagian dari struktur resmi pemerintah daerah, bukan Hansip yang merupakan tenaga swadaya.

Sekadar diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Hansip dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat (Wankamra) dalam rangka penertiban pelaksanaan sistem Hankamrata.

Pertimbangan pencabutan Keppres Nomor 55 Tahun 1972 lainnya untuk mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, yang menyebutkan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat saat ini sudah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 2 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 3 September 2014 itu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6189 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3805 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3045 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2965 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1574 personFolmer