Pembangunan Kompleks Permukiman Pemasyarakatan di Ciangir Dimulai
Pembangunan Kompleks Permukiman Pemasyarakatan (KPP) dengan konsep open camp di lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang ada di Ciangir, Tangerang, Banten, resmi dimulai.
Kita ingin warga binaan memiliki bekal kemampuan dan keterampilan
Peletakan batu pertama pembangunan dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna Hamonangan Laoly bersama Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, serta sejumlah pejabat lainnya.
Pemasyarakatan open camp ini dibangun diatas lahan seluas 30 hektare. Pembangunan ditargetkan rampung pada tahun 2019
.Gubernur Izinkan Lahan di Ciangir Dibangun LapasMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna Hamonangan Laoly menuturkan, open camp pemasyarakatan ini merupakan sebuah metode pembinaan yang mengedepankan produktivitas warga binaan dengan konsep pembinaan kemandirian berbasis industri.
"Kita ingin warga binaan memiliki bekal kemampuan dan keterampilan. Jadi, saat kembali ke masyarakat mereka bisa memenuhi kebutuhan ekonominya dan hidup mandiri," kata Yasonna, di lokasi peresmian, Rabu (11/10).
Menurutnya, melalui open camp ini negara hadir untuk membina mereka menjadi warga negara yang lebih baik, taat hukum, dan bermanfaat.
"Pendekatan kita kepada warga binaan harus diubah ke arah prinsip pembinaan, rehabilitasi dan reintegrasi," terangnya.
Sementara, Sekda Provinsi DKI Jakarta, Saefullah menambahkan, lahan pembangunan open camp pemasyarakatan ini tercatat sebagai aset Pemprov DKI Jakarta yang luas keseluruhannya mencapai 100 hektare.
"Selain bisa beguna bagi warga binaan, kami berharap ada efek domino peningkatan perekonomian bagi warga di sini," tandasnya.
Untuk diketahui, warga binaan yang akan ditempatkan di lokasi ini merupakan narapidana dengan kategori beresiko rendah (low risk), telah memasuki tahap pembinaan asimilasi, assessment, serta penilaian berkelakuan baik.
Kompleks Permukiman Pemasyarakatan diantaranya akan dilengkapi dengan balai pemasyarakatan, pasar asimilasi, ruang pertemuan, pos jaga, rumah susun (rusun) petugas, rusun warga binaan, bangunan hunian open camp, hingga sarana pertemuan dan kunjungan.