Food Station Tjipinang Jaya-Dinas KPKP Bahas Penyesuaian Harga Beras
Perseroan Terbatas (PT) Food Station Tjipinang Jaya bersama Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta membahas penyesuaian harga beras bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Peraturan ini harus kita laksanakan
Direktur Operasional PT Food Station Tjipinang Jaya, Frans Tambunan mengatakan, pembahasan penyesuaian harga beras ini diperlukan setelah terbitnya Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras, serta Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras.
"Peraturan ini harus kita laksanakan. Untuk itu, kita lakukan pembahasan terkait harga beras yang diperuntukkan bagi PNS," ujar Frans, di Kantor Dinas KPKP, Jl Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat, Rabu (11/10).
Pedagang Beras Diminta Taati Aturan Soal HETSementara, Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas KPKP DKI Jakarta, Mujiati mengungkapkan, harga jual beras untuk PNS juga akan disesuaikan dengan penetapan HET.
"Harga beras premium untuk PNS sesuai HET ditetapkan sebesar Rp 12.800," kata
nya.Ia menambahkan, penetapan harga baru ini diberlakukan mulai Oktober-November 2017, sambil menunggu revisi Pergub Nomor 140 Tahun 2016 tentang Penyediaan Beras Bagi Pegawai Negeri Sipil.
"Selain harga, kami minta PT Food Station Tjipinang Jaya juga menjamin kualitas beras yang dijual agar sesuai ketentuan," tandasnya.