You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pedagang Beras Diminta Taati Aturan Soal HET
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pedagang Beras Diminta Taati Aturan Soal HET

Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Frangky Mangatas Panjaitan meminta, pedagang di pasar tradisional yang dikelola PD Pasar Jaya ikut mematuhi aturan yang tertuang dalam Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras.

Intinya, kami Pemprov DKI harus mematuhi juga regulasi itu

Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan fokus terlebih dahulu untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut di pasar-pasar yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Pasar Jaya.

"Intinya, kami Pemprov DKI harus mematuhi juga regulasi itu. Kalau pasar-pasar lain yang tidak dikelola PD Pasar Jaya pengawasannya akan dilakukan tim dari pemerintah pusat," kata Frangky, Kamis (14/9).

Food Station Tjipinang Jaya Datangkan 2.000 Ton Beras dari Sidrap

Ia menambahkan, fluktuasi harga beras tidak sampai terjadi seperti harga cabai. Jadi, meski ada kenaikan namun memiliki kecenderungan tidak terlalu drastis.

"Penerapan HET ini saya perkirakan tidak akan sampai menimbulkan gejolak," tandasnya.

Untuk diketahui, sesuai Permendag Nomor 57 Tahun 2017, HET beras untuk kualitas medium di Jakarta ditetapkan Rp 9.450 per kilogram dan Rp 12.800 untuk jenis premium.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1238 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1187 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1041 personDessy Suciati
  4. Buka POR DWP DKI 2024, Pj Gubernur Teguh Harapkan Olahraga Jadi Budaya Hidup Sehat

    access_time30-10-2024 remove_red_eye940 personTiyo Surya Sakti
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye940 personDessy Suciati