You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pedagang Beras Diminta Taati Aturan Soal HET
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pedagang Beras Diminta Taati Aturan Soal HET

Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Frangky Mangatas Panjaitan meminta, pedagang di pasar tradisional yang dikelola PD Pasar Jaya ikut mematuhi aturan yang tertuang dalam Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras.

Intinya, kami Pemprov DKI harus mematuhi juga regulasi itu

Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan fokus terlebih dahulu untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut di pasar-pasar yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Pasar Jaya.

"Intinya, kami Pemprov DKI harus mematuhi juga regulasi itu. Kalau pasar-pasar lain yang tidak dikelola PD Pasar Jaya pengawasannya akan dilakukan tim dari pemerintah pusat," kata Frangky, Kamis (14/9).

Food Station Tjipinang Jaya Datangkan 2.000 Ton Beras dari Sidrap

Ia menambahkan, fluktuasi harga beras tidak sampai terjadi seperti harga cabai. Jadi, meski ada kenaikan namun memiliki kecenderungan tidak terlalu drastis.

"Penerapan HET ini saya perkirakan tidak akan sampai menimbulkan gejolak," tandasnya.

Untuk diketahui, sesuai Permendag Nomor 57 Tahun 2017, HET beras untuk kualitas medium di Jakarta ditetapkan Rp 9.450 per kilogram dan Rp 12.800 untuk jenis premium.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Dibuka Besok, Simak Informasi Lengkapnya

    access_time06-03-2025 remove_red_eye13609 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Terapkan Prosedur Terbaru dalam Laporan Barang Tertinggal

    access_time03-03-2025 remove_red_eye1111 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Banjir, Gubernur Pramono Instruksikan Pembukaan Pintu Air

    access_time04-03-2025 remove_red_eye906 personDessy Suciati
  4. Curah Hujan Ekstrem di Hulu Sebabkan Sungai Ciliwung Meluap

    access_time04-03-2025 remove_red_eye678 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Halte Petukangan Berganti Nama Menjadi Halte Petukangan D’Masiv

    access_time04-03-2025 remove_red_eye671 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik