DKI Mulai Jajaki KPBU untuk Infrastruktur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menjajaki Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur.
Orang bilang APBD DKI ini luar biasa, tapi kami masih kekurangan dana
Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya pembangunan di DKI Jakarta, namun terkendala sumber dana yang terbatas.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengakui proyek pembangunan infrastruktur di Ibukota masih kekurangan dana. Terlebih infrastruktur di kota ini harus berstandar internasional.
Pemprov DKI-Tim Sinkronisasi Bahas Penerapan Sistem Non Tunai"Orang bilang APBD DKI ini luar biasa, tapi kami masih kekurangan dana," ujarnya saat Kick-Off Meeting Simpul KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (12/10).
Menurut Saefullah, mekanisme KPBU bisa mengatasi kekurangan dana pembangunan infratruktur di Jakarta. Karena ada sumber dana alternatif yang bisa digunakan untuk pembangunan, selain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI.
“Saya sangat mendorong upaya-upaya percepatan penyediaan infrastruktur dengan pembiayaan pembangunan alternatif yang bersumber selain APBD," ucapnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati menambahkan skema KPBU diatur diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur.
Selain itu,
juga diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur."Simpul KPBU ini akan berperan membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan. Ini juga bagian dari upaya untuk percepatan pembangunan," tanadasnya.