You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
186 RPTRA di Jakarta Dilengkapi P3K Kit
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

186 RPTRA Dapat Bantuan Perlengkapan P3K

Sebanyak 186 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) mendapatkan bantuan peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dari program corporate social responsibility (CSR) perusahaan swasta.

Kami ingin, seluruh RPTRA yang berjumlah 290 dilengkapi perlengkapan P3K

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menuturkan, tiap satu RPTRA mendapatkan satu kotak perlengkapan P3K, terdiri dari peralatan dan obat-obatan.

"Kami ingin, seluruh RPTRA yang berjumlah 290 dilengkapi perlengkapan P3K," kata Djarot, Jumat (13/10).

Petugas HBKB akan Dibekali Pelatihan P3K

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta, Dien Emawati mengatakan, pihak swasta sudah menyanggupi penambahan perlengkapan P3K untuk RPTRA yang belum mendapatkan pada tahun depan.

"Tahun ini mengacu pada perjanjian kerja sama (PKS) memang untuk 186 RPTRA dulu. Tahun depan sudah disanggupi adanya penambahan," ujarnya.

Ia menambahkan, pengelola di RPTRA yang sudah dilengkapi perlengkapan P3K akan mendapat pelatihan penanganan luka atau pertolongan pertama saat terjadi kecelakaan.

"Untuk memberikan penanganan ada SOP-nya, tidak boleh sembarangan. Pengelola RPTRA perlu dilatih dulu, itu levelnya paramedis," tandasnya

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1168 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1147 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye911 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye907 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye834 personBudhi Firmansyah Surapati