You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Parkir di Area Terlarang , 21 Kendaraan di Jakbar Ditindak
photo Doc - Beritajakarta.id

21 Kendaraan Ditindak di Jakarta Barat

Sebanyak 21 kendaraan bermotor roda empat yang parkir pada area terlarang di sejumlah ruas jalan, ditindak petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat, Selasa (17/10).

Diderek ke terminal Rawa Buaya untuk selanjutnya dikenakan sanksi tilang polisi

Kepala Sudinhub Jakarta Barat, Anggiat Banjarnahor mengatakan, pihaknya menggelar razia parkir kendaraan bermotor di enam ruas jalan yakni Jl Daan Mogot, CNI Puri Kembangan, Tanjung Duren, Pancoran Glodok serta Jalan Raya Cengkareng. 

50 Petugas Gelar Kegiatan Tertib Trotoar di Jl Latumenten

"Total sebanyak 21 mobil pribadi diderek ke Terminal Rawa Buaya untuk selanjutnya dikenakan sanksi tilang polisi," ujar Banjarnahor.  

Ia mengatakan, giat derek yang digelar oleh petugas sebagai tindak lanjut pengaduan warga yang melaporkan trotoar dan bahu jalan di enam ruas jalan kerap menjadi tempat parkir liar. 

"Keberadaan parkir liar ini meresahkan warga karena kerap menimbulkan kemacetan arus lalu lintas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye21647 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1820 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1229 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1166 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1091 personFakhrizal Fakhri