You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Parkir di Area Terlarang , 21 Kendaraan di Jakbar Ditindak
.
photo doc - Beritajakarta.id

21 Kendaraan Ditindak di Jakarta Barat

Sebanyak 21 kendaraan bermotor roda empat yang parkir pada area terlarang di sejumlah ruas jalan, ditindak petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat, Selasa (17/10).

Diderek ke terminal Rawa Buaya untuk selanjutnya dikenakan sanksi tilang polisi

Kepala Sudinhub Jakarta Barat, Anggiat Banjarnahor mengatakan, pihaknya menggelar razia parkir kendaraan bermotor di enam ruas jalan yakni Jl Daan Mogot, CNI Puri Kembangan, Tanjung Duren, Pancoran Glodok serta Jalan Raya Cengkareng. 

50 Petugas Gelar Kegiatan Tertib Trotoar di Jl Latumenten

"Total sebanyak 21 mobil pribadi diderek ke Terminal Rawa Buaya untuk selanjutnya dikenakan sanksi tilang polisi," ujar Banjarnahor.  

Ia mengatakan, giat derek yang digelar oleh petugas sebagai tindak lanjut pengaduan warga yang melaporkan trotoar dan bahu jalan di enam ruas jalan kerap menjadi tempat parkir liar. 

"Keberadaan parkir liar ini meresahkan warga karena kerap menimbulkan kemacetan arus lalu lintas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4284 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1837 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1705 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1633 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik