Restrukturisasi Kontrak Kerja PDAM Jaya dengan Mitra Berdampak Positif
Restrukturisasi kontrak kerja antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya dengan mitra kerja yakni, PT Palyja dan Aetra memberikan dampak positif.
Restrukturisasi mampu mempersempit ruang kerja pihak swasta terkait penyediaan air bersih
Direktur Utama PDAM Jaya, Erlan Hidayat menuturkan, melalui restrukturisasi yang disepakati dalam Memorandum of Understanding (MoU) pada 25 September 2017, telah meminimalisir pekerjaan PT Palyja dan Aetra.
"Restrukturisasi mampu mempersempit ruang kerja pihak swasta terkait penyediaan air bersih," kata Erlan, Senin (23/10).
PAM Jaya akan Gunakan PMD untuk Jaringan Pipa TransmisiMenurutnya, jika pengolahan air mampu diambil sebagian, maka operator akan berjalan dengan biaya air yang lebih murah, itulah esensi dari restrukturisasi.
"PDAM Jaya memiliki fleksibilitas untuk mengatur kebijakan pengiriman air yang dituju, ini jadi esensi restrukturisasi," terangnya.
Erlan menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, kerja sama dengan pihak swasta yang sedang berlangsung boleh dilaksanakan hingga masa kontraknya selesai.
Sementara, Ketua Badan Pengawas PDAM Jaya, Haryo Tienmar menambahkan, sebelum Mahkamah Agung (MA) memberikan keputusan tentang penghentian swastanisasi air, PT Palyja dan Aetra sudah memiliki itikad baik dengan merealisasikan restrukturisasi dalam waktu enam bulan.
"Tanpa adanya keputusan MA, kami telah melakukan proses restrukturisasi dalam mengolah air bersih di Jakarta," tandasnya.