You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
72 PPSU Sunter Agung Bersihkan Saluran dan Tali Air
photo Nurito - Beritajakarta.id

72 Petugas PPSU Sunter Agung Bersihkan Saluran Air

Sebanyak 72 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, melakukan pembersihan saluran air di wilayahnya. Selain mengeruk lumpur dan sampah di saluran air, petugas PPSU juga membersihkan tali-tali air.

Sebelum ke lapangan, setiap hari koordinator melakukan perencanaan

Lurah Sunter Agung, Andi Dirham mengatakan, sebelum diterjunkan ke lapangan, seluruh PPSU diberikan pengarahan. Mereka dibagi dalam empat grup dan masing-masing memiliki koordinator.

"Sebelum ke lapangan, setiap hari koordinator melakukan perencanaan. Sehingga akan terukur pekerjaannya. Setiap apel pagi selalu diutarakan lokasi yang jadi sasaran pekerjaan PPSU diblapangan," kata Andi Dirham, Selasa (24/10).

Petugas PPSU Bersihkan Gedung Pusat Kebudayaan Betawi di Rawa Bunga

Menurutnya, dengan adanya instruksi wali kota agar PPSU lebih giat lagi mengecek dan membersihkan tali-tali air, menjadi dorongan agar PPSU lebih semangat.

"Saya selalu tekankan ke PPSU, kalau ada saluran air tersumbat, ya harus langsung kerjakan.

Sejumlah saluran air yang tengah dibersihkan di antaranya adalah saluran air di Jalan Danau Sunter Barat dan saluran air di Jalan Sunter Muara RT 13/05.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11456 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1350 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1298 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1285 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye996 personBudhi Firmansyah Surapati