Pemprov DKI Masih Susun RPJMD 2018-2022
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga kini masih menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2018-2022.
Seluruh SKPD dimintakan masukan terkait dengan penjabaran visi misi RPJMD 2018-2022
Sesuai dengan aturan, batas akhir penyerahan RPJMD ke DPRD yakni 40 hari setelah pelantikan kepala daerah.
Pemprov DKI Gelar Pra-Musrenbang RPJMD 2018-2022Kepala Bidang Pemerintahan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Andriansyah mengatakan, saat ini tengah dilakukan penyusunan rancangan awal RPJMD. Masing- masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masih melakukan penjabaran visi misi kepala daerah untuk dimasukan dalam RPJMD.
"Ini penyusunan rancangan awal. Seluruh SKPD dimintakan masukan terkait dengan penjabaran visi misi RPJMD 2018-2022," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (27/10).
Ia menyebutkan, hari ini penjabaran dilakukan untuk tingkat wali kota. Di mana empat fungsi wali kota yakni atributif, administratif, pemberdayaan dan koordinasi akan diterjemahkan dalam program-program yang ada di RPJMD.
"Sesuai jadwal di Permendagri Nomor 86 tahun 2017 rancangan awal sudah harus masuk sebelum 40 hari," katanya.
Menurut Andriansyah, rancangan awal ini nantinya
akan dibahas DPRD DKI Jakarta. Setelah ditetapkan, maka perangkat daerah harus menyusun rencana strategis pelaksanaannya.