UPPRD Jaksel Pasang 19 Plang Penunggak Pajak
access_time Sabtu, 28 Oktober 2017 23:57 WIB
remove_red_eye 2600
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : F. Ekodhanto Purba
Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD), Pasar Minggu, Jakarta Selatan memasang sebanyak 19 plang penunggak pajak daerah.
Pemasangan plang kami lakukan pada 7 kelurahan di Kecamatan Pasar Minggu
Satu Apartemen di Kawasan Grogol Petamburan Dipasang Plang Penunggak Pajak
Kepala UPPRD Kecamatan Pasar Minggu, Zulfikar mengatakan pemasangan plang tersebut dikarenakan hingga saat ini wajib pajak masih menunggak pajak. Obyek pajak yang menunggak itu antara lain, PBB-P2, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame dan pajak air tanah.
"Pemasangan plang kami lakukan pada 7 kelurahan di Kecamatan Pasar Minggu," tuurnya, Sabtu (28/10).
Ia menambahkan, pemasangan plang dilakukan pada 18, 23 dan 26 Oktober 2017. Pemasangan tanda menunggak pajak ini dilakukan sebagai upaya untuk mendorong penerimaan PBB-P2 dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Selain itu, pemasangan plang juga dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 105 Tahun 2016 tentang Inventarisasi Daftar Tunggakan Pajak Daerah dan Pemasangan Stiker, Papan Informasi atau Pemberitahuan Utang Pajak Daerah dan Instruksi Gubernur Nomor 115 Tahun 2016 tentang Penegakan Peraturan Perpajakan Daerah.
Pemasangan tanda nunggak pajak dilakukan oleh petugas gabungan UPPRD Pasar Minggu, yaitu unsur kecamatan, kelurahan, satpol PP dan Polisi.
Sebelum melakukan pemasangan plang, pihaknya telah melakukan upaya persuasif dengan menyurati obyek pajak agar membayar tunggakan pajak.
"Kami berharap pemilik segera membayar tunggakan pajaknya," tandasnya.
Berita Terkait
-
21 Penunggak Pajak di Kebon Jeruk Dipasangi Plang dan Stiker
access_timeRabu, 25 Oktober 2017 18:45 WIB
remove_red_eye2804 personFolmer -
Sembilan Penunggak Pajak di Kramat Jati Dipasangi Plang
access_timeJumat, 20 Oktober 2017 16:12 WIB
remove_red_eye2529 personSuparni
Berita Terpopuler
indeks