You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satu Apartemen di Kawasan Grogol Petamburan Dipasang Plang Penunggak Pajak
photo Folmer - Beritajakarta.id

Satu Apartemen di Kawasan Grogol Petamburan Dipasang Plang Penunggak Pajak

Kantor Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta  Barat, Selasa (24/10), memasang plang penunggak Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) di salah satu apartemen. 

Kami sudah melayangkan dua kali surat peringatan agar pemilik gedung membayar tunggakan PBB P2

Petugas gabungan dari Satpol PP, UPPRD Kecamatan Grogol Petamburan,  Polri dan TNI, memasang dua tiang plang penunggak PBB-P2 di depan pintu masuk apartemen.

Kepala UPPRD Kecamatan Grogol Petamburan, Dedyanto mengatakan, pemasangan plang dilakukan karena pengelola apartemen hingga saat ini belum menyetorkan kewajiban pembayaran PBB-P2 sejak 2015 hingga 2017 dengan jumlah total tunggakan sekitar Rp 4 miliar.

Sembilan Penunggak Pajak di Kramat Jati Dipasangi Plang

"Sebelum dipasang plang, kami sudah melayangkan dua kali surat peringatan agar pemilik gedung membayar tunggakan PBB-P2," ujarnya.

Ia mengungkapkan, pemilik gedung diberikan batas waktu maksimal selama 14 hari untuk melunasi tunggakan pembayaran PBB-P2 ke kas daerah.

"Jika pemilik tidak membayar tunggakan PBB-P2 hingga batas waktu yang diberikan, kami akan menyerahkan ke Suku Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Barat untuk penagihan aktif," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1174 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati