Satu Apartemen di Kawasan Grogol Petamburan Dipasang Plang Penunggak Pajak
Kantor Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (24/10), memasang plang penunggak Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) di salah satu apartemen.
Kami sudah melayangkan dua kali surat peringatan agar pemilik gedung membayar tunggakan PBB P2
Petugas gabungan dari Satpol PP, UPPRD Kecamatan Grogol Petamburan, Polri dan TNI, memasang dua tiang plang penunggak PBB-P2 di depan pintu masuk apartemen.
Kepala UPPRD Kecamatan Grogol Petamburan, Dedyanto mengatakan, pemasangan plang dilakukan karena pengelola apartemen hingga saat ini belum menyetorkan kewajiban pembayaran PBB-P2 sejak 2015 hingga 2017 dengan jumlah total tunggakan sekitar Rp 4 miliar.
Sembilan Penunggak Pajak di Kramat Jati Dipasangi Plang"Sebelum dipasang plang, kami sudah melayangkan dua kali surat peringatan agar pemilik gedung membayar tunggakan PBB-P2," ujarnya.
Ia mengungkapkan, pemilik gedung diberikan batas waktu maksimal selama 14 hari untuk melunasi tunggakan pembayaran PBB-P2 ke kas daerah.
"Jika pemilik tidak membayar tunggakan PBB-P2 hingga batas waktu yang diberikan, kami akan menyerahkan ke Suku Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Barat untuk penagihan aktif," tandasnya.