383 LMK se-Jakarta Pusat Dikukuhkan
Sebanyak 383 anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) se-Jakarta Pusat dikukuhkan
hari ini.LMK Ikut serta menyelesaikan masalah kelurahan, mereka juga diwajibkan membuat rencana tahunan
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Jakarta Pusat, Kamal mengatakan, LMK memiliki fungsi menyampaikan aspirasi warga ke tingkat kelurahan. Memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi, menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong masyarakat ke arah yang lebih baik.
"LMK Ikut serta menyelesaikan masalah kelurahan, mereka juga diwajibkan membuat rencana tahunan," ujar Kamal, Senin (30/10).
24 Anggota LMK Kepulauan Seribu DikukuhkanAdapun rincian anggota LMK yang dilantik hari ini terdiri dari, 63 orang di Kecamatan Tanah Abang, 48 orang di Kecamatan Senen, 76 orang di Kecamatan Kemayoran, 30 orang di Kecamatan Cempaka Putih, 48 orang di Kecamatan Sawah Besar, 41 orang di Kecamatan Gambir, 40 orang di Kecamatan Johar Baru dan 37 orang di Kecamatan Menteng.
Camat Senen, Munjir Munaji berharap, LMK yang ada di kelurahan bisa menyaring aspirasi dari masyarakat di tingkat RT/RW. Sehingga keinginan dan permasalahan yang ada bisa dicarikan solusinya dengan cepat dan tepat.
"LMK ini bisa bermitra dengan kelurahan dan lembaga masyarakat lainnya. Jadi permasalahan yang dihadapi di bawah bisa dicarikan solusi," tandasnya.