You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
UMP DKI Jakarta Ditetapkan Rp 3,6 Juta Per Bulan
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

UMP DKI Tahun 2018 Rp 3,6 Juta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035. Angka ini meningkat sebesar 8,71 persen dibandingkan tahun sebelumnya dengan nilai Rp 3.350.750.

Kami tetapkan UMP tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035

Dikatakan Anies, kenaikan UMP ini juga berdasarkan pertimbangan laju inflasi dari September 2016 hingga September 2017 sebesar 3,72 persen, serta pertumbuhan domestik bruto di Jakarta yang mencapai 4,99 persen.

"Kami tetapkan UMP tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035 per bulan. Naik dari UMP tahun ini dengan nilai Rp 3.350.750 per bulan," ujar Anies, di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (1/11).

Sandi Temui Buruh yang Demo di Depan Balai Kota

Dijelaskannya, kenaikan UMP tahun 2018 sebesar 8,71 persen telah sesuai dengan masukan dari Dewan Pengupahan, serta usulan Kementerian Tenaga Kerja merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Pembahasan sudah dilakukan dengan multi stakeholder, tidak sederhana dan cukup panjang," terangnya.

Menurut Anies, negosiasi penetapan UMP ini untuk memudahkan semua pihak. Sehingga, dari sisi buruh ada kenaikan, sedangkan pengusaha juga tidak menanggung beban berat.

"Saya berharap, semua pihak dapat menjalankan keputusan ini," ungkapnya.

Sementara, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menambahkan, dengan ditetapkannya kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2018 diharapkan dapat meningkatkan gerak roda perekonomian di Ibukota.

"Kami ingin meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menghidupkan dunia usaha," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1172 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1150 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye920 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye916 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye837 personBudhi Firmansyah Surapati