Pedagang di Lokbin Kota Intan Bakal Dikenakan Retribusi Kebersihan
access_time Kamis, 09 November 2017 20:25 WIB
remove_red_eye 1533
person Reporter : Folmer
person Editor : Budhy Tristanto
Pedagang di lokasi binaan (lokbin) Kota Intan atau Lenggang Jakarta Jalan Cengkeh, Pinangsia, Taman Sari, akan dikenakan pembayaran restribusi kebersihan mulai awal Desember nanti.
Pembayaran retribusi sampah ini tidak dipungut langsung, melainkan melalui Bank DKI
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Edy Mulyanto mengatakan, pihaknya akan membicarakan terlebih dahulu masalah penarikan retribusi ini kepada Sudin Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP Jakarta Barat.
Penggiat Media Sosial Diajak Ikut Sosialisasikan Pentingnya Kebersihan"Retribusi kebersihan akan dikenakan kepada pedagang yang berjualan di Lokbin Kota Intan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi terkait," kata Edy, Kamis (9/11).
Ia mengatakan, pihaknya mengenakan retribusi kebersihan sesuai aturan yang berlaku.
"Pembayaran retribusi sampah ini tidak dipungut langsung, melainkan melalui Bank DKI. Kami perkirakan bulan depan sudah bisa ditetapkan besaran retribusinya," pungkasnya.