You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pedagang Lokbin Kota Intan Akan Dikenakan Retrebusi Kebersihan
photo Humas Jakarta Barat - Beritajakarta.id

Pedagang di Lokbin Kota Intan Bakal Dikenakan Retribusi Kebersihan

Pedagang di lokasi binaan (lokbin) Kota Intan atau Lenggang Jakarta Jalan Cengkeh, Pinangsia, Taman Sari, akan dikenakan pembayaran restribusi kebersihan mulai awal Desember nanti. 

Pembayaran retribusi sampah ini tidak dipungut langsung, melainkan melalui Bank DKI

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Edy Mulyanto mengatakan, pihaknya akan membicarakan terlebih dahulu masalah penarikan retribusi ini kepada Sudin Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP Jakarta Barat.  

Penggiat Media Sosial Diajak Ikut Sosialisasikan Pentingnya Kebersihan

"Retribusi kebersihan akan dikenakan kepada pedagang yang berjualan di Lokbin Kota Intan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi terkait," kata Edy, Kamis (9/11). 

Ia mengatakan, pihaknya mengenakan retribusi kebersihan sesuai aturan yang berlaku. 

"Pembayaran retribusi sampah ini tidak dipungut langsung, melainkan melalui Bank DKI. Kami perkirakan bulan depan sudah bisa ditetapkan besaran retribusinya," pungkasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye30620 personNurito
  2. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye3017 personDessy Suciati
  3. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2997 personTiyo Surya Sakti
  4. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye2134 personFolmer
  5. Pengurasan Saluran Jalan Hadiah Utama 1 Angkut 550 Karung Lumpur

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1198 personBudhi Firmansyah Surapati