You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD Usul Belanja ATK Dialihkan ke Biro Umum
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

DPRD Usul Belanja ATK Dialihkan ke Biro Umum

Komisi A DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar nomenklatur belanja Alat Tulis Kantor (ATK) yang diusulkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dialihkan seluruhnya ke Biro Umum.

Jadi Biro Umum dengan fungsinya memang harus mengurusi semua yang sifatnya umum

"Jadi Biro Umum dengan fungsinya memang harus mengurusi semua yang sifatnya umum," ujar Syarif, Sekertaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Jumat (10/11).

Anies-Sandi akan Sampaikan Pidato RAPBD 2018 Pada 15 November

Syarif meyakini, peralihan penganggaran itu dapat mengefisensi belanja tidak langsung dalam KUA-PPAS, khususnya usulan anggaran yang diajukan SKPD pada 2018.

"Bayangkan kalau dari 40 lebih SKPD digabung anggaran untuk belanja ATK-nya, akan lebih efisien. Jadi SKPD tidak lagi mengurusi belanja ATK," katanya.

Meski demikian, Syarif mengatakan, di dalam pembahasan KUA-PPAS 2018, masing-masing SKPD masih mengajukan usulan belanja ATK. Padahal,sejak APBD Perubahan 2017, jajarannya telah mengingatkan SKPD agar mengubah format penganggaran tersebut.

"Karena kita mau coba benahi mulai dari kecil-kecil. Mudah-mudahan di tahun 2019 sudah rapi semua," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11443 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1349 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1296 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1284 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye995 personBudhi Firmansyah Surapati