DKI Permudah Izin Operasional PAUD
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memastikan akan mengamodir usulan Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018.
Untuk PAUD, saya sudah minta kepada Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekda DKI untuk berkoordinasi dengan Dinas PTSP agar izin untuk PAUD dipermudah
Salah satunya, meningkatkan sertifikasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan mempermudah kepengurusan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta.
Dewan Minta Anggaran Pengembangan PAUD Diprioritaskan di 2018"Untuk PAUD, saya sudah minta kepada Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekda DKI untuk berkoordinasi dengan Dinas PTSP agar izin untuk PAUD dipermudah," ujar Saefullah, Ketua TAPD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Selasa (14/11).
Menurut Saefullah, saat ini masih banyak PAUD di Ibukota yang belum mengantongi izin operasional. Imbasnya Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat tidak dapat diserap Dinas Pendidikan (Disdik) dengan optimal setiap tahunnya.
"Kan sayang karena tidak diberikan izin, uang APBN yang telah disiapkan dikembalikan lagi," katanya.
Berdasarkan catatan beritajakarta, untuk program pengembangan PAUD di Ibukota, pemerintah pusat telah memberikan DAK kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam dua tahap. Pada 2016 DAK yang diberikan senilai Rp 40 miliar, sementara pada 2017 sebesar Rp 80 miliar.
Sejak dua tahun terakhir, anggaran tersebut tidak terserap optimal karena DAK hanya dapat diberikan bagi PAUD yang telah mengantongi izin operasional.