You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KUA-PPAS 2018 Disepakati Senilai Rp 77,1 Triliun
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

KUA-PPAS 2018 Disepakati Senilai Rp 77,1 Triliun

Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta menyepakati besaran nilai Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018 sebesar Rp 77,1 triliun.

Akhirnya, total RAPBD DKI Jakarta tahun 2018 adalah Rp 77,1 triliun

"Akhirnya, total RAPBD DKI Jakarta tahun 2018 adalah Rp 77,1 triliun," ujar Saefullah, Ketua TAPD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Selasa (14/11).

Saefulah menyampaikan, pihaknya segera menginput seluruh nomenklatur kegiatan setelah dokumen KUA-PPAS ditandatangani.

TAPD Sinkronkan KUA-PPAS Hasil Pembahasan Komisi Dewan

"Setelah itu akan ada paripurna penyampaian RAPBD oleh Gubernur dan masih ada satu pembahasan lagi, yakni pembahasan RAPBD 2018," jelasnya.

Pada kesempatan itu, seluruh peserta rapat menyetujui besaran KUA-PPAS 2018 senilai Rp 77,1 triliun. Selanjutnya dokumen berita acara pengesahan KUA-PPAS ditandatangani Gubernur DKI, Anies Baswedan dan Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.

"Alhamdulillah KUA-PPAS sudah kita tandatangani dan sepakati. Seluruh pimpinan DPRD lengkap dan prosesnya berjalan dengan lancar," tandas Anies usai menandatangi KUA-PPAS 2018.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye23615 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11382 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6819 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3726 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1760 personFolmer