You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KUA-PPAS 2018 Disepakati Senilai Rp 77,1 Triliun
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

KUA-PPAS 2018 Disepakati Senilai Rp 77,1 Triliun

Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta menyepakati besaran nilai Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018 sebesar Rp 77,1 triliun.

Akhirnya, total RAPBD DKI Jakarta tahun 2018 adalah Rp 77,1 triliun

"Akhirnya, total RAPBD DKI Jakarta tahun 2018 adalah Rp 77,1 triliun," ujar Saefullah, Ketua TAPD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Selasa (14/11).

Saefulah menyampaikan, pihaknya segera menginput seluruh nomenklatur kegiatan setelah dokumen KUA-PPAS ditandatangani.

TAPD Sinkronkan KUA-PPAS Hasil Pembahasan Komisi Dewan

"Setelah itu akan ada paripurna penyampaian RAPBD oleh Gubernur dan masih ada satu pembahasan lagi, yakni pembahasan RAPBD 2018," jelasnya.

Pada kesempatan itu, seluruh peserta rapat menyetujui besaran KUA-PPAS 2018 senilai Rp 77,1 triliun. Selanjutnya dokumen berita acara pengesahan KUA-PPAS ditandatangani Gubernur DKI, Anies Baswedan dan Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.

"Alhamdulillah KUA-PPAS sudah kita tandatangani dan sepakati. Seluruh pimpinan DPRD lengkap dan prosesnya berjalan dengan lancar," tandas Anies usai menandatangi KUA-PPAS 2018.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye21454 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1817 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1227 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1165 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1088 personFakhrizal Fakhri