You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sandi : DKI Tidak Toleransi Diskotek Sarang Narkoba
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Tegas Melawan Narkoba

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas tempat-tempat hiburan malam atau diskotek yang kedapatan menjadi lokasi transaksi, peredaran maupun penggunaan narkoba.

Kalau memang secara hukum sudah ada terbukti dan sudah dua kali ditemukan bukti tersebut, jelas kami tidak ada toleransi sama sekali

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menuturkan, jika sesuai aturan sudah terjadi dua kali temuan narkoba, maka tempat hiburan tersebut tidak akan diberikan toleransi lagi untuk masih menjalankan kegiatan usahanya.

"Kita tegas saja. Kalau memang secara hukum sudah ada terbukti dan sudah dua kali ditemukan bukti tersebut, jelas kami tidak ada toleransi sama sekali," kata Sandi, Rabu (15/11) malam.

Warga Diminta Aktif Bantu Penegak Hukum Perangi Narkoba

Sandi menginstruksikan, kepada aparatur dan Satpol PP di wilayah masing-masing untuk melakukan pengawasan serta mewaspadai lokasi-lokasi rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Kami perintahkan Pak Yani selaku Kasatpol PP DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan dan penertiban agar tidak berlanjut lagi. Ini menjadi sebuah catatan tersendiri," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4284 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1837 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1705 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1633 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik