Biro Hukum Gelar FGD Pertanahan dan Penataan Kampung
Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai pertanahan dalam rangka program penataan kampung di Jakarta, Kamis (16/11) di Ruang Pola, Lantai II, Blok G, Balai Kota.
Untuk mencari solusi alternatif terkait permasalahan penataan kampung
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mencari solusi alternatif terkait penataan kampung di Ibukota.
Warga akan Dilibatkan dalam Penataan Kampung"Untuk mencari solusi alternatif terkait permasalahan penataan kampung," kata Yayan.
Dilanjutkannya, anggaran untuk penataan kampung tersebut berdasarkan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing yang mengajukan anggaran.
"Penataan akan dimulai tahun depan," ucap Yayan.
Dia menjabarkan, dari 32 kampung yang direkomendasikan, telah terjaring 16 kampung yang akan ditata Pemprov DKI. Nantinya, hasil dari penataan tersebut dapat menjadi pilot project untuk menata menjadi layak huni.
"16 kampung ini akan jadi pilot project. Sekarang kita sudah lakukan persiapan," tandasnya.