You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Omzet Pupuk Kompos Dharma Jaya Capai Rp. 150.230.000 di Oktober 2017
photo Keren Margaret Vicer - Beritajakarta.id

Omzet Pupuk Kompos PD Dharma Jaya Capai Rp 159 juta

Omzet pupuk kompos dari kotoran sapi di Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya, Jl Raya Penggilingan, Jakarta Timur, mulai Maret-Oktober 2017 mencapai Rp 159 juta.

Kami gencar memasarkan pupuk kompos yang kami olah sendiri

Direktur Utama PD Dharma Jaya, Marina Ratna Dwi Kusuma Jati merinci, penjualan pupuk kompos di bulan Maret mencapai Rp 12,8 juta, April Rp 12,6 juta, dan Mei Rp 14,8 juta. Kemudian, Juni Rp 3 juta, Juli Rp 3 juta, Agustus Rp 6,9 juta, September Rp 50,9 juta, dan Oktober Rp 55 juta.

"Kami gencar memasarkan pupuk kompos yang kami olah sendiri. Pemasaran kami lakukan ke perorangan, instansi pemerintah, maupun swasta," ujar Marina, Senin (20/11).

PD Dharma Jaya Tingkatkan Kompetensi Karyawan

Dijelaskannya, untuk pupuk kompos yang dijual PD Dharma Jaya terdapat dua jenis yakni, pupuk kompos halus dan pupuk kompos curah.

"Kami menyediakan pupuk kompos dalam bentuk kemasan ukuran 10 kilogram dan 20 kilogram," katanya.

Sementara, salah seorang staf Divisi Penggemukan, Bhisma Prasetya mengungkapkan, pupuk kompos yang dihasilkan PD Dharma Jaya memiliki kualitas yang bagus dan dikemas dengan baik.

"Sebelum dijual, pupuk kompos ini telah melalui tahapan uji laboratorium," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7697 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5838 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1644 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1448 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1333 personFakhrizal Fakhri