Langgar Trotoar, 5 Kendaraan Ditindak di Grogol Petamburan
Petugas gabungan dari Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, memberi sanksi cabut pentil lima terhadap angkutan umum yang parkir di tempat terlarang, saat menggelar operasi tertib trotoar di sepanjang Jalan Muwardi hingga ke Semeru Raya.
Kami telah mensosialisasikan dan memasang spanduk agar tidak berjualan dan parkir di atas trotoar maupun badan jalan
Lurah Grogol, Henni Agustini mengatakan, dalam kegiatan ini petugas juga mengangkut belasan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar.
81 PKL Jalani Sidang Tipiring di PN Jaksel"Sebelum penertiban, kami telah mensosialisasikan dan memasang spanduk agar tidak berjualan dan parkir di atas trotoar maupun badan jalan," ujarnya, Rabu (21/11).
Dia menambahkan, akan terus melakukan penertiban trotoar agar bebas dari aktivitas PKL dan parkir liar.
"Penertiban akan terus digencarkan karena di sepanjang jalan tersebut marak lapak PKL dan parkir di bahu jalan karena keberadaannya mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas," tandasnya.