Komisi A Minta Honor Jumantik dan Posyandu Ditambah
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan agar honor untuk juru pemantau jentik (jumantik) dan petugas Posyandu ditambah.
Perlu ditinjau lagi operasional kader Jumantik dan posyandu. Harus ada penebalan lagi
Hal tersebut disampaikan saat rapat pendalaman Rancangan APBD 2018 di Gedung DPRD.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Johan Musyawa mengatakan, keberadaan kader Jumantik dan Posyandu diperlukan masyarakat. Sehingga mereka juga harus mendapat perhatian dari pemerintah.
33 Kader Jumantik dan PKK Disosialisasikan Penyakit Hewan Menular"Perlu ditinjau lagi operasional kader Jumantik dan Posyandu. Harus ada penebalan lagi," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/11).
Menurut Johan, selama ini kader jumantik rutin keliling ke rumah-rumah warga yang jumlahnya tidak sedikit. Karena sudah sepantasnya ada apresiasi lebih kepada para kader ini.
"Bayangkan setiap RW itu ada berapa rumah yang harus dilihat," katanya.
Johan juga meminta pembayaran honor petugas jumantik diberikan tepat waktu setiap bulan. Sebab, pihaknya kerap mendapat keluhan terkait keterlambatan pembayaran gaji jumantik saat melakukan reses ke lapangan.
Seperti diketahui honor untuk kader jumantik saat ini sebesar Rp 500 ribu.
Jumlah tersebut dibagi menjadi dua komponen. Masing-masing honor tetap sebesar Rp 100 ribu per bulan dan honor tambahan yang dicapai berdasarkan hasil kinerja mereka per bulan maksimal Rp 400 ribu.