Pemprov DKI akan Revisi Pergub 26 Tahun 2013
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 26 tahun 2013 tentang Standarisasi Kantor dan Rumah Dinas Jabatan Lurah-Camat.
Jadi memang harus kita revisi karena dalam pergub yang lama itu mengatur tentang syarat luas tanah
Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, revisi pergub ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan renovasi kantor dan rumah dinas lurah-camat.
"Jadi memang harus kita revisi karena dalam pergub yang lama itu mengatur tentang syarat luas tanah," ujarnya, Jumat (24/11).
Renovasi 32 Kantor Kelurahan-Kecamatan Dimulai 2018Menurut Premi, saat ini sangat sulit mencari luas lahan sebesar 2.500 meter persegi seperti yang diamanatkan Pergub Nomor 26 tahun 2013 tersebut. Karena itu revisi dalam pergub tersebut akan akan menitik beratkan pada persyaratan luas bangunan.
"Artinya, apakah nanti kantor lurah-camat akan dibangun dua atau lima lantai yang terpenting memenuhi kriteria Keterangan Rencana Kota (KRK) yang ada," jelasnya.
Ia berharap, dengan direvisinya pergub ini, kegagalan renovasi kantor kelurahan dan kecamatan tidak kembali terulang.
"Yang terpenting saat ini kita mengutamakan fungsinya dari pada luas lahannya," tandasnya.