You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Optimalkan Renovasi Kantor Lurah-Camat, DKI Siap Revisi Pergub 26 Tahun 2013
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pemprov DKI akan Revisi Pergub 26 Tahun 2013

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 26 tahun 2013 tentang Standarisasi Kantor dan Rumah Dinas Jabatan Lurah-Camat.

Jadi memang harus kita revisi karena dalam pergub yang lama itu mengatur tentang syarat luas tanah

Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, revisi pergub ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan renovasi kantor dan rumah dinas lurah-camat.

"Jadi memang harus kita revisi karena dalam pergub yang lama itu mengatur tentang syarat luas tanah," ujarnya, Jumat (24/11).

Renovasi 32 Kantor Kelurahan-Kecamatan Dimulai 2018

Menurut Premi, saat ini sangat sulit mencari luas lahan sebesar 2.500 meter persegi seperti yang diamanatkan Pergub Nomor 26 tahun 2013 tersebut. Karena itu revisi dalam pergub tersebut akan akan menitik beratkan pada persyaratan luas bangunan.

"Artinya, apakah nanti kantor lurah-camat akan dibangun dua atau lima lantai yang terpenting memenuhi kriteria Keterangan Rencana Kota (KRK) yang ada," jelasnya.

Ia berharap, dengan direvisinya pergub ini, kegagalan renovasi kantor kelurahan dan kecamatan tidak kembali terulang.

"Yang terpenting saat ini kita mengutamakan fungsinya dari pada luas lahannya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3686 personFolmer
  2. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye959 personTiyo Surya Sakti
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye934 personFolmer
  4. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye886 personFolmer
  5. Dinsos DKI Luncurkan SiPending Emas Mobile

    access_time18-11-2024 remove_red_eye823 personAldi Geri Lumban Tobing