320 Anggota Satpol PP Ikut Uji Kompetensi
Sebanyak 320 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Senin (27/11), mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi yang diselenggarakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Uji Kompetensi dan Sertifikasi Profesi, Badan Pengembangan Sumber Daya Maya Manusia (BPSDM) Provinsi DKI Jakarta.
Dengan memiliki kompetensi saya berharap kualitas layanan kepada masyarakat semakin meningkat
Kepala BPSDM DKI Jakarta, Budihastuti mengatakan, dari 320 perserta, sebanyak 33 di antaranya masuk dalam kategori tingkat ahli dan sisanya tingkat terampil. Selama dua hari kegiatan ini, para peserta akan mengikuti serangkaian ujian dalam bentuk wawancara, tertulis dan penelitian portofolio serta uji soft kompentensi.
Satpol PP Peringatkan Pemilik Bagan Tancap di Pulau Cipir dan OnrustDia menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan 15 asesor yang berasal dari BPSDM dan Satpol PP DKI Jakarta serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Terhadap personel yang tidak sesuai persyaratan, lanjut Budi, akan dilakukan treatment khusus sebelum kembali dilakukan uji kompetensi.
"Bagi yang sesuai persyaratan akan diberi sertifikat. Dengan memiliki kompetensi saya berharap kualitas layanan kepada masyarakat semakin meningkat," ujarnya.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Eko Subowo menambahkan, kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas personel Satpol PP sesuai amanat Pasal 12 Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, menjadi urusan wajib pemerintahan yang bersifat pelayanan dasar.
"Pemerintah sudah menetapkan Satpol sebagai jabatan fungsional. Seperti layaknya jabatan fungsional urusan wajib lainnya, harus lulus kompetensi profesi," tuturnya.
Selain menegakkan peraturan daerah (Perda), Eko mengingatkan, agar Satpol PP juga memperhatikan arahan kepala daerah dalam rangka melaksanakan amanat UU 23 tahun 2014 dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
"SOP (Standar Operasional Prosedur) sudah ada, aturan sudah ada, semua tinggal dilaksanakan sesuai aturan," tandasnya.