Pemkot Jaktim Tingkatkan Pengawasan Pegawai Bidang Pelayanan
access_time Selasa, 28 November 2017 22:51 WIB
remove_red_eye 1699
person Reporter : Suparni
person Editor : Andry
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur meningkat pengawasan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya yang bertugas di bidang pelayanan.
Pegawai di bidang pelayanan harus hadir 15 menit sebelum beraktivitas
"Pegawai di bidang pelayanan harus hadir 15 menit sebelum beraktivitas," ujar Rusdiyanto, Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Timur, Selasa (28/11).
Ia menekankan, ketentuan ini juga berlaku saat layanan pengaduan masyarakat yang digelar di seluruh kantor kecamatan setiap Sabtu.
Wagub Ingin Pengaduan dan Penyelesaian Masalah Lebih Terstruktur"Jangan sampai warga datang lebih dulu ketimbang aparaturnya," tandasnya.