You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Omset Bank Sampah Induk di Jakbar Capai Rp 1,1 Miliar
photo Humas Jakarta Barat - Beritajakarta.id

Omset Bank Sampah Induk di Jakbar Capai Rp 1,1 Miliar

Omset penjualan pemilahan sampah anorganik di Bank Sampah Induk (BSI) Satu Hati, Jakarta Barat, hingga November mencapai Rp 1,1 miliar. 

Hasil penjualan sampah anorganik yang disetorkan akan masuk ke rekening nasabah,

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, Edy Mulyanto mengatakan, sampah anorganik yang disetor ke BSI Satu Hati berasal dari ratusan Bank Sampah Unit (BSU) yang tersebar di delapan kecamatan. 

Warga Pekojan Dapat Pelatihan Membuat Tangki Septik

"BSU yang beroperasi di Jakarta Barat hingga saat ini ada 193 yang berada di tingkat RW, perkantoran, sekolah dan kantor pemerintahan," ujar Edi Mulyanto, Selasa (28/11). 

Ia menjelaskan, setiap harinya pemilahan sampah yang disetor ke BSI Satu Hati mencapai lima hingga enam ton. Sedangkan jumlah nasabah bank sampah sebanyak 5.790 orang yang terdiri dari PHL kebersihan, PPSU, PNS dan sebagainya. 

"Hasil penjualan sampah anorganik yang disetorkan akan masuk ke rekening nasabah," jelasnya. 

Ia menambahkan, keberadaan BSU dan BSI di Jakarta Barat bertujuan mengurangi pembuangan sampah ke TPST Bantargebang. 

"Kami menargetkan tahun 2020, sampah anorganik  yang dipilah dan dijual kembali mencapai 20 ton setiap hari," pungkasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye23509 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1837 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1178 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1115 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye909 personFakhrizal Fakhri