You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
110 Petugas Gabungan Gelar BTT di Koja
photo Nurito - Beritajakarta.id

110 Petugas Gabungan Gelar Bulan Tertib Trotoar di Koja

Sekitar 110 petugas gabungan mengelar operasi Bulan Tertib Trotoar di wilayah Koja, Jakarta Utara. Hasilnya, 20 sepeda motor dan 11 mobil serta belasan pedagang kaki lima (PKL) ditindak.

Hasilnya banyak yang kita tindak

Kasatpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan mengatakan, operasi dilakukan di Jalan Mahoni, Kelurahan Tugu Utara dan beberapa titik di Kelurahan Lagoa.

"Kita libatkan sekitar 110 petugas gabungan untuk melakukan BTT di wilayah Tugu Utara dan Lagoa. Hasilnya banyak yang kita tindak," ujarnya, Selasa (28/11).

24 Bangunan di Atas Saluran Air Ditertibkan

Menurutnya, operasi Bulan Tertib Trotoar menghasilkan banyak hal. Di antaranya adalah, tiga beton penutup saluran air dibongkar paksa petugas. Termasuk tembok pembatas juga dibongkar. Alhasil, puing yang terkumpul mencapai satu truk dan langsung dibuang ke Gudang Walang.

Kemudian, satu tenda milik PKL, satu bangku, satu lembar seng, satu baner, tiang papan reklame dan pagar bambu ikut diangkut petugas. Beton cor di atas trotoar juga dibongkar. 

"Kami juga mengimbau 40 PKL untuk tidak berjualan di trotoar lagi. Mereka kita data dan diminta buat surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran lagi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10463 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1319 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1242 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1211 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye961 personBudhi Firmansyah Surapati