You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ini Raperda Prioritas yang Masuk Kedalam Propemperda 2018
photo Doc - Beritajakarta.id

DPRD Tetapkan Empat Raperda Prioritas dalam Propemperda

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menetapkan empat rancangan peraturan (raperda) sebagai raperda prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2018.

Jadi ada beberapa yang kita prioritaskan. Termasuk Raperda tentang RT dan RW

Keempat raperda tersebut masing-masing Raperda tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Raperda Sistem Kesehatan Daerah, Raperda Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil kemudian perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030.

"Jadi ada beberapa yang kita prioritaskan. Termasuk Raperda tentang RT dan RW," ujar Merry Hotma, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/5).

DPRD Proyeksikan Bahas 45 Propemperda Tahun Depan

Menurutnya, Raperda RT dan RW perlu dibentuk dasar aturan untuk menunjang kerja mereka. Terlebih banyak persoalan yang diajukan pengurus RT dan RW saat anggota dan pimpinan dewan melakukan reses.

Hal yang sama, kata Merry, juga berlaku untuk Raperda Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Raperda ini dinilai perlu dibentuk mengingat masih terbatasnya kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI dalam mendata warga yang tinggal di apartemen.

"Karena dengan kewenangan yang terbatas, Disdukcapil hingga kini susah menyentuh dan mendata warga di apartemen-apartemen," tandasnya.

Seperti diketahui, 24 raperda yang diproyeksikan akan disusun tahun depan antara lain Raperda tentang RPJMD tahun 2018-2022, Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Kemudian Raperda tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), Raperda tentang Energi dan Kelistrikan, Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah, Ketahanan Pangan, Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta.

Selanjutnya, Raperda Kawasan Perlabuhan Perikanan Nusantara Muara Angke, Raperda tentang Kenyamanan Fasilitas Publik untuk Perempuan, Intoleransi, dan Pengendalian Vektor dan Raperda Hama Permukiman.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1753 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1114 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1109 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye958 personFakhrizal Fakhri
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye918 personTiyo Surya Sakti