You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pungli
photo Doc - Beritajakarta.id

Ombudsman Laporkan Temuan Pungli Perizinan ke Wagub

Ombudsman menyerahkan rekomendasi atas temuan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan usaha bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ke Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Hasil investigasi dari lembaga pengawas pelayanan publik tersebut diserahkan Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana, di Balaikota, Senin (29/9).

Satu dari delapan saran yang disampaikan adalah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemberian sanksi tegas terhadap pegawai yang bertindak menyimpang dari pelayanan publik

"Satu dari delapan saran yang disampaikan adalah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemberian sanksi tegas terhadap pegawai yang bertindak menyimpang dari pelayanan publik sebagaimana ketentuan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik dan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS," ujar Danang.

Saran tersebut, kata Danang, disampaikan terkait dengan tidak adanya keseragaman persyaratan, kejelasan tarif, dan waktu penyelesaian yang disampaikan oleh pegawai dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan usaha bagi UKM di berbagai sektor. Diantaranya sektor perdagangan, hotel dan restoran yang mencakup (SKDP, SIUP, TDP, dan TDUP).

Sudin KUMKM dan PTSP Jaktim Bantah Ada Pungli.

"Potensi penyimpangan pelayanan publik oleh pegawai sangat mungkin terjadi karena tidak ada standar pelayanan yang jelas sehingga terjadi praktik pungutan liar," ujarnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil temuan ini, Ombudsman mengendus ada potensi kutipan uang secara tidak resmi berkisar hingga Rp 1,2 miliar. Kutipan uang secara liar terjadi dalam proses pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

Selain SKDP, syarat lain juga harus dipenuhi seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Melati/Akomodasi Lainnya, dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Restoran/Rumah Makan.

"Temuan ini diperoleh dari investigasi terhadap pelayanan perizinan bagi UKM pada sektor perdagangan, hotel, dan restoran di DKI Jakarta sejak April hingga September 2014," ungkapnya.

Danang menjelaskan, kutipan liar terjadi di 13 kelurahan, 5 kecamatan, 2 Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), 5 Sudin pariwisata, 5 Sudin Koperasi, UKM dan perdagangan yang tersebar di lima kota administrasi DKI Jakarta.

Untuk itu, Ombudsman meminta Pemprov DKI harus berupaya keras melakukan perubahan mengacu pada UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1373 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye981 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye808 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye746 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye742 personTiyo Surya Sakti
close