You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pungli
.
photo doc - Beritajakarta.id

Ombudsman Laporkan Temuan Pungli Perizinan ke Wagub

Ombudsman menyerahkan rekomendasi atas temuan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan usaha bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ke Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Hasil investigasi dari lembaga pengawas pelayanan publik tersebut diserahkan Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana, di Balaikota, Senin (29/9).

Satu dari delapan saran yang disampaikan adalah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemberian sanksi tegas terhadap pegawai yang bertindak menyimpang dari pelayanan publik

"Satu dari delapan saran yang disampaikan adalah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemberian sanksi tegas terhadap pegawai yang bertindak menyimpang dari pelayanan publik sebagaimana ketentuan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik dan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS," ujar Danang.

Saran tersebut, kata Danang, disampaikan terkait dengan tidak adanya keseragaman persyaratan, kejelasan tarif, dan waktu penyelesaian yang disampaikan oleh pegawai dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan usaha bagi UKM di berbagai sektor. Diantaranya sektor perdagangan, hotel dan restoran yang mencakup (SKDP, SIUP, TDP, dan TDUP).

Sudin KUMKM dan PTSP Jaktim Bantah Ada Pungli.

"Potensi penyimpangan pelayanan publik oleh pegawai sangat mungkin terjadi karena tidak ada standar pelayanan yang jelas sehingga terjadi praktik pungutan liar," ujarnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil temuan ini, Ombudsman mengendus ada potensi kutipan uang secara tidak resmi berkisar hingga Rp 1,2 miliar. Kutipan uang secara liar terjadi dalam proses pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

Selain SKDP, syarat lain juga harus dipenuhi seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Melati/Akomodasi Lainnya, dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Restoran/Rumah Makan.

"Temuan ini diperoleh dari investigasi terhadap pelayanan perizinan bagi UKM pada sektor perdagangan, hotel, dan restoran di DKI Jakarta sejak April hingga September 2014," ungkapnya.

Danang menjelaskan, kutipan liar terjadi di 13 kelurahan, 5 kecamatan, 2 Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), 5 Sudin pariwisata, 5 Sudin Koperasi, UKM dan perdagangan yang tersebar di lima kota administrasi DKI Jakarta.

Untuk itu, Ombudsman meminta Pemprov DKI harus berupaya keras melakukan perubahan mengacu pada UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1238 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1187 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1041 personDessy Suciati
  4. Buka POR DWP DKI 2024, Pj Gubernur Teguh Harapkan Olahraga Jadi Budaya Hidup Sehat

    access_time30-10-2024 remove_red_eye940 personTiyo Surya Sakti
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye940 personDessy Suciati