Pejabat DKI Kembalikan Honor ke Kejagung
Sebanyak 14 pejabat teras Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengadaan bus Transjakarta. Dari hasil pemeriksaan, para pejabat diminta untuk mengembalikan honor ketika menjadi Tim Pendamping Pengendalian Teknis (PT) pengadaan bus Transjakarta.
Kemarin jadi saksi, karena kan saat itu jadi tim pendamping. Yang dipermasalahkan Kejagung adalah soal honor-honor gitu
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Sri Rahayu, yang menjadi salah satu saksi yang dipanggil Kejaksaan Agung, mengaku telah mengembalikan honor yang diterimanya saat menjadi tim pendamping.
"Kemarin jadi saksi, karena kan saat itu jadi tim pendamping. Yang dipermasalahkan Kejagung adalah soal honor-honor gitu," kata Yayuk, sapaan akrabnya, Selasa (30/9).
Jokowi Nilai Pengadaan Bus Transjakarta Sudah BenarNamun dirinya enggan menyebutkan besaran honor yang diterima dan sudah dikembalikan tersebut. "Sudah dikembalikan dan sudah saya setorkan. Ini soal penerimaan honor," ucapnya.
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Endang Widjajanti. Dirinya mengaku telah mengembalikan honor yang dimaksud melalui Kejagung. "Honornya itu sebagai Tim Pendamping Pengendalian Teknis. Tapi, itu sudah saya kembalikan," kata Endang.
Pejabat lainnya yang juga diperiksa sebagai saksi yakni, Robinhot Sinaga, Irban Bidang Kesmas Inspektorat DKI Jakarta, Eddy Rachmat Auditor Penyelia Badan Pengawas Daerah DKI Jakarta, Meri Erhanani Sekretaris Inspektorat DKI Jakarta, dan Metra Hayati Inspektorat Pembantu Bidang Keuangan pada Inspektorat DKI Jakarta.
Selain itu, Franky M Panjaitan Inspektorat DKI Jakarta, Wiriyatmoko Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Endang Widjajanti Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta.
Kemudian, Sarwo Handayani Deputi Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Budi Hastuti Kepala Badan Diklat Provinsi DKI Jakarta, Sulami pensiunan Inspektorat DKI Jakarta dan Diana Sherly pensiunan PNS DKI Jakarta. Bahkan, Mantan Sekretaris Daerah Fadjar Panjaitan juga turut menjadi saksi.
Mereka menjadi saksi atas dugaan korupsi pengadaan bus gandeng Transjakarta Paket I dan II senilai Rp 150 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012. Saksi yang dipanggil oleh Kejagung yakni sebanyak 18 orang. Namun hanya 14 saksi yang memenuhi panggilan.
Semua saksi tersebut merupakan anggota dari Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan bus Transjakarta Paket I dan II di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012. Kasus tersebut berbeda dengan kasus pengadaan bus Transjakarta karatan tahun 2013 yang melibatkan mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono.