You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sekda Ajak ASN Laporkan Gratifikasi
.
photo doc - Beritajakarta.id

ASN Diminta Lapor Jika Terima Gratifikasi

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya. Hal itu terkait dengan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemerintah daerah yang melaksanakan sistem pengendalian gratifikasi terbaik dari KPK.

Saya rasa penghargaan itu jangan dicoreng dengan tindakan tidak terpuji. Jika menerima gratifikasi segera laporkan

"Saya rasa penghargaan itu jangan dicoreng dengan tindakan tidak terpuji. Jika menerima gratifikasi segera laporkan," kata Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/12).

Saefullah juga mengajak para ASN agar tetap menjalankan ketaatan, baik taat azas dan dispilin.

Pemprov DKI Terima Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik dari KPK

"Hal ini bukan hanya penghargaan, tapi lebih pada ketaatan azas dan itu kewajiban kita. Harus dikerjakan," ucapnya.

Selain itu, Sekda juga meminta agar para ASN bisa menjaga penghargaan yang telah dicapainya.

"Ini satu penghargaan yang luar biasa dari lembaga yang diapresiasi masyarakat, dan itu bukan hal main-main. Mari sama-sama kita jaga atas prestasi itu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2055 personNurito
  2. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2019 personDessy Suciati
  3. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1086 personNurito
  4. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye945 personAnita Karyati
  5. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye875 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik