You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Kurang Mampu Dipastikan Tetap Dapat Layanan Kesehatan
.
photo doc - Beritajakarta.id

Warga Kurang Mampu Dipastikan Tetap Dapat Layanan Kesehatan

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta memastikan warga kurang mampu di Ibukota tetap mendapatkan bantuan layanan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Tahun depan, kami sudah mengusulkan anggaran pembayaran premi BPJS Kesehatan senilai Rp 1,582 triliun

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto menuturkan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017 nilai anggaran bantuan layanan jaminan kesehatan mencapai 627 miliar. Sedangkan, di APBD-Perubahan ditingkatkan menjadi 1,029 triliun.

"Tahun depan, kami sudah mengusulkan anggaran pembayaran premi BPJS Kesehatan senilai Rp 1,582 triliun," kata Koesmedi, Rabu (13/12).

Seluruh Warga DKI Ditarget Jadi Peserta BPJS Kesehatan di 2018

Dijelaskannya, warga DKI pemanfaat BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) per Oktober 2017 mencapai 3.871.280 orang. Sedangkan, di tahun 2018 diproyeksikan mencapai 5.732.908 pemanfaat layanan jaminan kesehatan kategori PBI.

"Fasilitas yang didapat adalah ruang rawat inap Kelas III serta dapat terlayani di Puskesmas atau Fasiltas Kesehatan maupun RSUD dan rumah sakit yang telah menjalin MoU dengan BPJS Kesehatan," terangnya.

Menurut Koesmedi, penanganan pasien menjadi paling utama. Bahkan, bagi mereka yang belum memiliki BPJS Kesehatan tetap akan dilayani di Puskesmas maupun RSUD meski hanya berbekal KTP dan Kartu Keluarga (KK).

"Pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus dipermudah, bukan dipersulit. Cukup bawa KTP dan KK nanti kami akan membantu pengurusan BPJS Kesehatan," tuturnya.

Untuk itu, Koesmedi meminta, agar warga kurang mampu yang belum memiliki BPJS Kesehatan bisa segera melapor baik ke Puskesmas maupun RSUD dengan membawa KTP dan KK.

"Melalui jajaran di kelurahan kami juga melakukan jemput bola. Sebab, pendataan BPJS Kesehatan warga juga menjadi Key Perfomance Indicator (KPI) lurah," imbuhnya.

Ia mengingatkan, warga diminta untuk sebaiknya memeriksakan kondisi kesehatannya sebelum sakit parah. Pasalnya, BPJS Kesehatan juga dapat digunakan untuk checkup ringan.

"Ini penting, mencegah itu tentu lebih baik daripada mengobati," tegasnya.

Sementara Sekretaris Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Een Haryani menambahkan, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Pelayanan Jaminan Kesehatan pada Pasal 6 Ayat 1, peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang ber-KTP DKI akan dialihkan menjadi peserta PBI dengan ketentuan sebagai berikut:

Pertama, peserta pendaftar baru kelas III. Kedua, peserta yang terdaftar di kelas III yang menunggak satu bulan iuran. Kemudian, peserta yang terdaftar di Kelas I atau Kelas II, namun sudah tidak membayar iuran hingga enam bulan berturut-turut.

"Jaminan layanan kesehatan berkaitan dengan tunggakan iuran juga mengacu pada Peraturan BPJS Nomor 6 Tahun 2016 Bab III tentang Perlakuan Terhadap Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan," urainya.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta, sambung Een, berkomitmen untuk memberikan kemudahan layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Selain itu, fasilitas maupun peralatan baik di Puskesmas maupun RSUD juga terus ditingkatkan.

"Akses layanan kesehatan bagi warga kurang mampu tetap menjadi prioritas kami," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3695 personFolmer
  2. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye979 personTiyo Surya Sakti
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye942 personFolmer
  4. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye898 personFolmer
  5. Dinsos DKI Luncurkan SiPending Emas Mobile

    access_time18-11-2024 remove_red_eye833 personAldi Geri Lumban Tobing