Inspektorat Beri Waktu Tujuh Hari Pelaporan Jika Terima Gratifikasi
access_time Jumat, 15 Desember 2017 11:36 WIB
remove_red_eye 2068
person Reporter : Erna Martiyanti
person Editor : F. Ekodhanto Purba
Inspektorat DKI Jakarta memberi waktu selama tujuh hari kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya.
Apapun yang diterima karena jabatan harus dilaporkan kecuali dalam hal tertentu seperti undangan pernikahan
Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Zainal meminta kepada ASN untuk segera melaporkan gratifikasi yang diterimanya, baik dalam bentuk barang maupun uang.
"Kalau dari KPK diberi waktu 30 hari. Untuk ASN DKI, kami beri waktu selama tujuh hari setelah menerima gratifikasi untuk melaporkan," katanya, Jumat (15/12).
ASN Diminta Lapor Jika Terima GratifikasiIa menambahkan, saat ini kesadaran ASN juga telah semakin tinggi untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya.
"Apapun yang diterima karena jabatan harus dilaporkan
," tandasnya.