You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Takut Roboh Papan Reklame di Kramat Sentiong Diturunkan
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Khawatir Roboh, Petugas Turunkan Papan Reklame di Senen

Petugas Suku Dinas (Sudin) Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat menurunkan papan reklame di Jl Kramat Sentiong Raya RT 06/ 11, Senen.

Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga yang melintas, maka papan reklame tersebut kami turunkan

Lurah Kramat, Suparjo mengatakan, penurunan papan reklame dilakukan karena besi las pada papan reklame telah patah. Sehingga jika dibiarkan dikhawatirkan akan roboh dan menimpa pengguna jalan. Papan reklame yang berukuran  2 meter x 1,5 meter ini merupakan iklan layanan masyarakat yang memiliki izin.

"Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga yang melintas, maka papan reklame tersebut kami turunkan," ujarnya,  Rabu (20/12).

Papan Reklame di Jl HR Rasuna Said Ditertibkan

Ia menambahkan, untuk selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan Suban Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Pusat agar papan reklame itu kembali dipasang di lokasi yang aman.

Kepala Sudin Gulkarmat Jakarta Pusat, Hardisiswan, menambahkan untuk penurunan papan reklame itu pihaknya mengerahkan sebanyak delapan petugas Sudin Gulkarmat.

"Kami juga mengerahkan satu mobil pompa dan mobil rescue untuk menurunkan reklame ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1178 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1153 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye934 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati