You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 inas LH Distribusikan 20 Gerobak Motor ke Kepulauan Seribu
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Dinas LH Distribusikan 20 Gerobak Motor ke Kepulauan Seribu

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, mendistribusikan 20 gerobak motor (Germor) ke Pemkab Kepulauan Seribu. Germor ini untuk memaksimalkan pengangkutan sampah di pemukiman warga. 

Ada 20 germor yang dibagikan untuk enam kelurahan di Kepulauan Seribu

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Seribu, Yusen Hardiman mengatakan,  20 germor berkapasitas empat kubik ini akan disalurkan ke enam kelurahan. 

15 Germor Sampah Terjaring OTT Simpatik di Depo Pasar Minggu

"Ada 20 germor yang dibagikan untuk enam kelurahan di Kepulauan Seribu," kata Yusen, Kamis (21/12).

Dijelaskan Yusen, germor ini berbeda dengan yang ada sebelumnya. Selain memiliki kapasitas empat kubik, germor ini juga dilengkapi dengan penutup bagian atas, sehingga bisa tetap beroperasi saat hujan. 

"Setiap kelurahan sekitar tiga atau empat germor. Tergantung luasnya. Seperti Pulau Untung Jawa atau Tidung lebih banyak," terangnya. 

Untuk biaya pengoperasian germor, jelas Yusen, diserahkan ke kelurahan. Sedangkan perawatan menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. 

"Untuk tahun 2019 semua biaya operasional dan perawatan akan diserahkan ke kelurahan," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11083 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1335 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1259 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1259 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye976 personBudhi Firmansyah Surapati