Retribusi Uji Kir di UP PKB Ujung Menteng Capai Rp 16,01 Miliar
Realisasi retribusi uji kir di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Ujung Menteng, Jakarta Timur, selama periode Januari-Desember 2017 mencapai Rp 16,01 miliar.
Tahun lalu, penerimaan retribusi uji Kir mencapai Rp 15 miliar
Kasatlak Sarpras UP PKB Ujung Menteng, Tiyana Brotoadi menuturkan, perolehan retribusi tahun ini melampaui target yang ditetapkan yakni, sebesar Rp 16 milar.
"Tahun lalu, penerimaan retribusi uji kir mencapai Rp 15 miliar," kata Tiyana, Selasa (2/1).
Perolehan Retribusi Dinas PE Capai 144 PersenDijelaskannya, untuk retribusi uji kir mobil barang, mobil bus, dan kereta tempelan atau gandengan ditetapkan sebesar Rp 87 ribu. Kemudian, mobil penumpang Rp 62 ribu, dan Kajen IV atau Bajaj Rp 71 ribu.
"Uji k
ir ini dilakukan untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik operasi. Sehingga, keamanan dan keselamatan bisa lebih terjamin," terangnya.Tiyana menambahkan, pada tahun 2017 tercacat sebanyak 193 ribu kendaraan yang melakukan uji Kir di UP PKB Ujung Menteng.
"Ada 18 ribu kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji," tandasnya.