You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin KUKMP Jakbar Tindak Tegas Calo dan Pedagang Ilegal Lokbin Taman Kota intan
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pemkot Jakbar Tindak Tegas Penjualan Ilegal Kios di Lokbin Kota Intan

Suku Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan  (KUKMP) Jakarta Barat, menindak tegas penjualan kios secara ilegal di Lokasi Binaan (Lokbin) Taman Kota Intan, Pinangsia, Taman Sari. 

Total sebanyak tujuh lapak di Lokbin Taman Kota Intan yang diambil alih kembali dari pedagang ilegal

Kepala Sudin KUKMP Jakarta Barat, Nuraeni Sylviana mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan yakni mengambil alih lapak usaha yang terbukti diperjualbelikan. 

PKL Kota Tua Ditata Secara Menyeluruh

"Total sebanyak tujuh lapak di Lokbin Taman Kota Intan yang diambil alih kembali dari pedagang ilegal," kata Nuraeni, Kamis (4/1). 

Ia mengungkapkan, praktik pengalihan tempat usaha di Lokbin Kota Intan ini diketahui atas laporan pedagang. Hasil penelusuran yang dilakukan, pihaknya berhasil mendapati oknum pedagang yang melakukan penjualan lapak secara ilegal. Dari keterangan oknum pedagang tersebut diketahui nama tujuh pedagang ilegal yang telah mengisi kios di Lokbin Kota Taman Intan.

"Kami memberikan sanksi tegas berupa penarikan kembali lapak," ungkapnya. 

 

Kepala Seksi Koperasi Sudin KUKMP Jakarta Barat, Djarot Syarifuddin menambahkan, ratusan pedagang binaan yang saat ini mengisi lapak kuliner dan non kuliner di Lokbin Taman Kota Intan telah mengisi surat pernyataan tidak akan mengalihkan tempat usaha kepada orang lain dengan alasan apa pun. 

"Sesuai aturan yang berlaku, kami menarik kembali lapak yang dipindahkan pengelolaan usahanya ke pihak lain  untuk selanjutnya diserahkan kepada pedagang binaan lainnya yang telah didata," tandasnya.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1139 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1097 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Disepakati Sebesar Rp 91,1 Triliun

    access_time28-10-2024 remove_red_eye988 personDessy Suciati
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye962 personDessy Suciati
  5. Posko Bersama Pilkada Jakarta di Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

    access_time27-10-2024 remove_red_eye891 personBudhi Firmansyah Surapati