Dishub Diminta Buat Kebijakan Pengganti Pembatasan Sepeda Motor
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) menyiapkan kebijakan baru menyusul adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Ini menjadi kewenangan Dishub untuk menyiapkan kebijakan baru pengganti yang lama
"Ini menjadi kewenangan Dishub untuk menyiapkan kebijakan baru pengganti yang lama," ujar Yuke Yurike, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/1).
Menurut Yuke, Dishub DKI Jakarta perlu mengkaji kembali pelarangan kendaraan roda dua melintas yang telah diterapkan selama tiga tahun. Hasil dari kajian itu diharapkan menjadi dasar kuat dibentuknya kebijakan baru yang dimaksud.
Anies Apresiasi Putusan MA Kabulkan Pembebasan Lahan MRT"Misalnya selama tiga tahun terakhir itu macet atau tidak. Kalau ternyata berhasil mengurangi kemacetan harus dibuat kajian khusus sebagai dasar kebijakan yang baru," jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta lainnya, Syarifuddin. Menurutnya, perlu dilakukan evaluasi mendalam untuk memperbolehkan kembali motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.
"Perlu dilihat lagi kualitas jalan yang semakin sempit. Apalagi saat ini pertumbuhan roda dua sangat tinggi," ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar rapat bersama Dishub DKI Jakarta untuk mengetahui lebih detail langkah yang nantinya diambil eksekutif terkait putusan MA.