You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sandi Ingin Banyak Angkot Gabung OK Otrip
photo Doc - Beritajakarta.id

Wagub Ajak Pengusaha Angkutan Umum Gabung OK OTrip

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengajak pengusaha angkutan umum, khususnya angkutan kota (angkot) untuk menjadi bagian dalam program One Karcis One Trip (OK OTrip).

Kami ingin rangkul mereka

Dikatakan Sandi, melalui program OK OTrip akan ada integrasi antara angkutan umum baik yang berukuran kecil, sedang, hingga besar.

"Kami ingin rangkul mereka. PT Transjakarta telah memberikan klarifikasi terkait kesiapan integrasi moda transportasi berbasis OK OTrip," ujar Sandi, Rabu (24/1).

Program OK OTrip Harus Rangkul Seluruh Pengusaha Angkutan

Menurutnya, solusi yang ditawarkan yakni perpanjangan rute atau membuat rute lainnya untuk angkot yang terintegrasi OK OTrip. Meski demikian, dirinya masih menerima masukan dari para pengemudi angkot.

"Mungkin perlu penyesuaian dan kita akan serap aspirasi mereka. Sehingga, tidak ada pihak yang dirugikan," tandasnya.

Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah melakukan uji coba program transportasi murah (OK OTrip) mulai 15 Januari hingga 15 April 2018.

Melalui program OK OTrip pengguna jasa angkutan umum cukup membayar Rp 5.000 selama maksimal tiga jam waktu perjalanan meski berganti-ganti angkutan umum, termasuk bus Transjakarta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11238 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1341 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1275 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1274 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye987 personBudhi Firmansyah Surapati