You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin SDA Jaktim Siapkan 12 Pompa Mobile di Kampung Melayu
photo Nurito - Beritajakarta.id

12 Pompa Mobile Disiagakan di Kampung Melayu

Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur mengoperasikan 12 pompa mobile dan lima pompa stasioner di kawasan Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (8/2). Ini untuk memompa genangan sisa banjir.

Selain menyiapkan 12 pompa mobile, kami juga turunkan 200 tenaga PHL

Kepala Sudin SDA Jakarta Timur, Mustajab mengatakan, kapasitas 10 unit pompa yakni 200 liter per detik dan dua unit lainnya berkapasitas 150 liter per detik. Kemudian ada lima pompa stasioner milik Balai Besar wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).

"Selain menyiapkan 12 pompa mobile, kami juga turunkan 200 tenaga PHL. Ini untuk membantu korban banjir yang masih terdampak. Terutama oleh banyaknya lumpur," ujar Mustajab.

Delapan Pompa Mobile Dikerahkan Atasi Genangan di Jl Gunung Sahari

Menurutnya, kendala yang dihadapi dalam penanganan banjir ini adalah minimnya jumlah pompa mobile yang dimilikinya. Karena itu pihaknya meminta bantuan pada Unit Alkal Aliran Timur, Selatan dan Barat untuk meminjamkan pompa mobile-nya.

"Seluruh pompa mobile ini disiagakan di Kampung Melayu sampai tanggal 30 Februari. Karena dipresiksi masih terjadi cuaca ekstrim. Sehingga pompa mobile masih dibutuhkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1203 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati