You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bank DKI Diminta Fasilitasi Wajib Pajak di Kepulauan Seribu
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Bank DKI Diminta Fasilitasi Wajib Pajak di Kepulauan Seribu

Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UP Pajak dan Retda) Kepulauan Seribu menggelar pertemuan dengan Bank DKI terkait mekanisme pembayaran pajak. Peningkatan layanan Bank DKI diharapkan bisa memfasilitasi wajib pajak.

Kami berharap Bank DKI bisa memfasilitasi dengan sistem yang lebih baik, untuk memudahkan para wajib pajak untuk membayar pajak

Kepala UPPRD Kepulauan Seribu, Noer Subchan mengatakan, pada saat melakukan sosialisasi, pihaknya banyak menerima pertanyaan terkait pembayaran pajak. Sedangkan kantor kas Bank DKI saat ini hanya ada di Pulau Pramuka.

"Kami berharap Bank DKI bisa memfasilitasi dengan sistem yang lebih baik, untuk memudahkan para wajib pajak untuk membayar pajak," kata Noer, Rabu (14/2).

2017, Penerimaan Pajak dan Retribusi Jaksel Melebihi Target

Pemimpin Departemen Hubungan Lembaga Bank DKI, Euis Ratih menjelaskan, hasil pertemuan dengan pihak UP Pajak dan Retda Kepulauan Seribu menghasilkan beberapa solusi. Pertama akan ditambahkannya fitur pada mesin ATM, dan kedua rencana pengadaan mesin ATM setor tunai.

"Untuk solusi pertama sedang berjalan, Insya Allah Maret ini sudah bisa jalan. Sedangkan solusi kedua segera kami tindak lanjuti," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1343 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1188 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye980 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye950 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye778 personFakhrizal Fakhri
close