You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin LH Jakut Wajibkan PHL Setor Sampah
.
photo doc - Beritajakarta.id

Sudin LH Jakut Wajibkan PHL Setor Sampah Tiap Pekan

Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara, mewajibkan seluruh pekerja harian lepas (PHL) atau tenaga Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) menjadi nasabah bank sampah. Setiap pekannya mereka diharuskan menyetor minimal satu kilogram per orang.

Selama ini mereka cukup antusias karena ada tambahan penghasilan juga

Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara, Slamet Riyadi mengatakan, kewajiban tenaga PJLP menyetor ke bank sampah sudah berjalan sejak awal Januari lalu. Kebijakan itu sebagai upaya edukasi bank sampah dan meminimalisir sampah.

Pemkot Jakut Bakal Tambah 18 Bank Sampah

"Sebelum mengajak masyarakat, petugas kita memberikan contoh. Selama ini mereka cukup antusias karena ada tambahan penghasilan juga," katanya, Senin (19/2).

Diakui Slamet, pengumpulan sampah oleh tenaga PJLP untuk disetorkan kepada bank sampah memang tidak signfikan mengurangi jumlah sampah di Jakarta Utara yang mencapai 1.000 kilogram per hari. Namun diharapkan, upaya itu bisa membangun kesadaran yang meluas pada masyarakat.

"Niat utamanya ya mengurangi. Di Kelapa Gading ada yang rajin hingga rata-rata lima kilogram per pekan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wali Kota Jaksel Bersilaturahmi ke Kediaman Ketua Umum Forkabi

    access_time19-05-2025 remove_red_eye24325 personTiyo Surya Sakti
  2. Transjabodetabek Rute Vida Bekasi-Cawang Resmi Beroperasi

    access_time15-05-2025 remove_red_eye2844 personDessy Suciati
  3. Kebakaran di Petojo Selatan Berhasil Dipadamkan Petugas

    access_time20-05-2025 remove_red_eye1797 personFolmer
  4. Komisi E Usul Penambahan SLB di Jakarta

    access_time18-05-2025 remove_red_eye1307 personFakhrizal Fakhri
  5. 30 Jakpreneur Ramaikan Bazar UMKM di Pasar Rebo

    access_time15-05-2025 remove_red_eye1107 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik