You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudinhub Jaksel Siapkan Tujuh Titik Pemberhentian OK OTrip
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

OK OTrip Rute Pondok Labu-Lebak Bulus Sediakan Tujuh Lokasi Pemberhentian

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan menyiapkan tujuh titik atau lokasi pemberhentian layanan OK OTrip rute Pondok Labu-Lebak Bulus. Jumlah titik pemberhentian tersebut bisa bertambah setelah dilakukan evaluasi.

Sekarang disiapkan tempat pemberhentian di tujuh titik

Kepala Seksi Angkutan Jalan Sudinhub Jakarta Selatan, Afrinda Tri Wardhani mengatakan, pihaknya masih akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan OK OTrip di wilayahnya.

"Sekarang disiapkan tempat pemberhentian di tujuh titik. Itu masih akan kita evaluasi sesuai permintaan masyarakat. Kita kaji terus," ujarnya, Selasa (20/2).

Delapan KWK Layani OK OTrip Pondok Labu-Lebak Bulus

Ia merinci tujuh tiitk pemberhentian layanan ini meliputi perempatan Point Square, Jalan Lebak Bulus 2, depan Ruko Bona Indah Plaza, pertigaan Karang Tengah 1, Pertigaan Jalan Baros, Pertigaan Jalan H Ipin dan Taman DDN.

"Penumpang yang akan naik KWK OK OTrip harus melalui tujuh titik pemberhentian tersebut. KWK tidak boleh menaikan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat," ucapnya.

Menurut Afrida, jumlah titik pemberhentian OK OTrip bisa bertambah sesuai permintaan penumpang. Pada tahap uji coba kali ini ada delapan unit KWK yang dioperasikan.

"Setelah evaluasi akan dilihat apakah titik pemberhentian bertambah atau tidak. Kami akan terus evaluasi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati